SURABAYA || jatim.journalistpolice.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2026, yakni 13 hingga 29 Maret 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi terkait, yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; serta 20/KPTS/Db/2026.
“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang. Namun tidak semua jenis barang dibatasi karena ada beberapa pengecualian,” ujar Iwan.
Ia menyebutkan, kendaraan yang tidak terkena pembatasan antara lain angkutan ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), logistik penanganan bencana, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).
Sementara itu, kendaraan yang terkena pembatasan meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempel, serta kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian.
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan operasional selama masa arus mudik dan balik Lebaran.
Menurutnya, pelaku industri masih dapat menyesuaikan pola distribusi logistik, misalnya dengan mengalihkan pengiriman menggunakan kendaraan berkapasitas lebih kecil.
“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh alternatif lain dalam distribusi barang,” terangnya.
Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap diharapkan berjalan normal tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Polda Jatim berharap kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sehingga arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Jawa Timur dapat berlangsung aman, lancar, dan tertib, terlebih jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan masih tinggi tahun ini.

