SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) berhasil membongkar sindikat penipuan online berskala besar dengan modus “Skema Segitiga” dalam transaksi jual beli mobil.
Jaringan lintas provinsi ini diketahui beroperasi dari Kediri, Batam hingga Samarinda.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terorganisir.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan memasang iklan mobil di berbagai platform marketplace dengan harga sangat murah atau jauh di bawah harga pasar untuk menarik perhatian calon korban.
Dirresiber Polda Jatim, Bimo Aryanto menjelaskan, sindikat ini terlebih dahulu mencuri foto kendaraan dari situs jual beli mobil resmi. Foto-foto tersebut kemudian diunggah ulang oleh pelaku seolah-olah mobil tersebut milik mereka.
“Para pelaku mempertemukan pembeli, penjual asli, dan pelaku sendiri dalam satu percakapan tanpa mereka saling mengetahui identitas masing-masing. Inilah yang disebut skema segitiga,” ujar Kombes Pol Bimo Aryanto, Selasa (12/5/2026).
Dalam praktiknya, setelah korban percaya dan melakukan transaksi, uang pembayaran tidak masuk ke rekening penjual asli, melainkan dialihkan ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh sindikat tersebut.
Yang mengejutkan, para pelaku mendapatkan rekening penampung dengan cara membohongi masyarakat menggunakan iming-iming hadiah satu liter minyak goreng gratis.
Warga diminta membuka rekening bank baru, lalu seluruh data dan akses rekening tersebut dikuasai oleh pelaku untuk menampung aliran dana hasil kejahatan siber.
“Kami tegaskan tidak ada keterlibatan pihak bank. Seluruh rekening digunakan secara ilegal oleh pelaku dengan memanfaatkan kelengahan warga yang tergiur bonus minyak goreng,” tegas Bimo.
Dari penangkapan di tiga kota berbeda, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan online tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit telepon genggam, serta puluhan buku rekening dan atribut perbankan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran kendaraan dengan harga tidak masuk akal di marketplace online, serta tidak mudah menyerahkan identitas pribadi maupun membuka rekening atas permintaan pihak yang tidak jelas.
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari jatim.inews.id

