BerandaPOLDA JAWA TIMURNenek Elina Tempuh Jalur Hukum Lagi di Polda Jatim

Nenek Elina Tempuh Jalur Hukum Lagi di Polda Jatim

SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com Upaya hukum kembali ditempuh Nenek Elina Widjajanti (80) dengan mendatangi Polda Jawa Timur.

Perempuan lansia tersebut melaporkan Samuel Ardi Kristianto bersama sejumlah pihak lain atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan rumahnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Laporan itu disampaikan pada Selasa, 6 Januari 2026, dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Pastikan Keamanan Investasi

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan sekitar lima orang, termasuk Samuel Ardi Kristianto yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang menginisiasi pengusiran serta pembongkaran rumah milik Elina.

“Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik. Ada sekitar lima pihak yang kami laporkan, dan kemungkinan bisa bertambah karena adanya pihak lain yang turut serta,” ujar Wellem di Mapolda Jatim.

Menurut Wellem, selama ini rumah atau tanah yang ditempati Nenek Elina tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Namun, pihaknya menemukan adanya perubahan data pada dokumen Letter C yang tiba-tiba beralih atas nama orang lain.

BACA JUGA  Duta Lalu Lintas Polres Kediri jadi Juara 1 Tingkat Polda Jatim

Ia mengungkapkan, perubahan tersebut didasarkan pada akta jual beli yang dibuat pada tahun 2025, sementara akta itu merujuk pada surat kuasa jual tertanggal 2014.

Padahal, Elisa Irawati pemilik awal yang mewariskan rumah tersebut kepada Elina—telah meninggal dunia pada tahun 2017.

“Logikanya tidak mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli. Ini yang menjadi dasar kuat laporan kami,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Jatim Sikat Tempat Hiburan Surabaya, Ratusan Pengunjung Dites Urin

Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari akta waris, salinan Letter C, hingga dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah.

Atas peristiwa tersebut, Samuel Ardi Kristianto dan pihak-pihak terkait dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta pemberian keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 391, 392, dan 394 KUHP.

Sebelumnya, Samuel Ardi dan beberapa orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

BACA JUGA  Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny Didampingi Polwan Polresta Sidoarjo

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut bermula dari laporan Nenek Elina yang mengaku menjadi korban penganiayaan, pengusiran, serta pembongkaran paksa rumahnya oleh Samuel dan sejumlah anggota organisasi masyarakat Madas.

(Dikutip dan dilansir dari redaksisatu.com)

BACA JUGA  Brigjen Anumerta Ary Satriyan Dimakamkan Secara Kedinasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News