BLITAR – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Kelanjutan pengusutan kasus dugaan rudapaksa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menilai penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
GPI mendesak Polres Blitar segera menangkap pelaku sebenarnya dan meminta Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus.
“Kami minta pelaku segera ditangkap agar kasus ini terang benderang,” tegas Ketua GPI, Jaka Prasetya, Kamis (15/1/2026).
Kasus dugaan rudapaksa terhadap ETS (52), warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, terjadi pada pertengahan Agustus 2025. Penanganannya sempat diwarnai peristiwa salah tangkap.
Berdasarkan laporan korban, pada 21 Agustus 2025, empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang pria bernama Feriadi yang merupakan tetangga korban.
Namun setelah diperiksa selama 1×24 jam, Feriadi dilepaskan. Hasil uji DNA forensik tidak menunjukkan kecocokan antara korban dan terduga.
Pada 27 Agustus 2025, Feriadi melaporkan dugaan salah tangkap. Empat anggota Polres Blitar kemudian menjalani sidang disiplin. Satu personel dijatuhi sanksi penempatan khusus, sementara tiga lainnya diproses sesuai ketentuan.
Kapolres Blitar saat itu, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Namun, GPI menilai permintaan maaf tersebut tidak tepat. Menurut Jaka, proses penangkapan masih sesuai dengan hukum acara karena dilakukan dalam batas waktu 1×24 jam.
“Selama sesuai prosedur, tidak ada pelanggaran hukum acara. Pak Kapolres seharusnya tidak terburu-buru meminta maaf,” ujarnya.
Jaka menegaskan, dalam kasus ini tidak tepat menggunakan istilah salah tangkap karena pelaku sebenarnya hingga kini belum ditemukan.
“Kalau pelaku asli belum tertangkap, maka tidak ada istilah salah tangkap,” katanya.
GPI kembali mendesak aparat agar segera mengungkap pelaku sebenarnya. Jika tidak ada perkembangan berarti, GPI menyatakan siap melapor ke Polda Jatim dan Komnas Perempuan.
“Kami akan meminta Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus rudapaksa di Blitar,” pungkas Jaka.
Sebelumnya, perwakilan GPI dan Polres Blitar telah menggelar audiensi tertutup untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Kasi Humas Polres Blitar Aipda Saiful Muheni menyatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal terkait penanganan kasus.
Sumber: bacaini.id

