LUMAJANG – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Praktik penyelewengan BBM solar subsidi di Kabupaten Lumajang berhasil diungkap Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, petugas menerima informasi adanya dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jeriken untuk kemudian dijual kembali.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati satu unit Isuzu Panther melakukan pengisian solar bersubsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
Setelah diperiksa, ditemukan praktik pemindahan solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken yang berada di dalam mobil.
Sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S, warga setempat, langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas juga menggeledah sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan.
Di lokasi tersebut ditemukan 25 jeriken berisi bio solar subsidi berkapasitas 25 hingga 30 liter serta 10 jeriken kosong.
Polisi turut menyita satu unit mobil Isuzu Panther N 1848 MW, mesin pompa pemindah solar, dua pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli BBM, tiga barcode MyPertamina, catatan pembelian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU.
Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik penyelewengan ini telah dilakukan sejak 2023. Dalam sehari, tersangka rata-rata membeli solar subsidi sebanyak dua hingga tiga kali dengan nilai pembelian sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sumber: detik.com.

