SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Kuasa hukum seorang tersangka kasus narkoba berinisial DAS melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)..
Laporan tersebut dilayangkan karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran kode etik dan prosedur hukum dalam proses penyidikan.
Sahid, kuasa hukum DAS, menilai sejak awal penanganan perkara banyak kejanggalan. Ia menyebut kliennya didatangi polisi di rumahnya di Bangkalan, Madura, tanpa menunjukkan surat penangkapan. Penggeledahan pun dilakukan tanpa menemukan barang bukti, namun DAS tetap dibawa ke Polda Jatim.
“Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Sahid, Rabu (10/9/2025).
Menurut Sahid, selama proses penyidikan sejumlah hak tersangka juga diabaikan. Mulai dari hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis. Bahkan, keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah penangkapan pada Februari lalu, baru lima bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib memenuhi hak-hak tersangka, termasuk memberikan salinan BAP. Pasal 72 KUHAP secara tegas menyatakan hal tersebut, namun permintaan baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah dipenuhi.
“Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” terangnya.
Sahid menilai tindakan penyidik tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas dan profesional.
“Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut penanganan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” harapnya.
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari rri.co.id