BerandaINFO POLISIPolda Jatim Kembali Berhasil Tangkap Tersangka ke-4 Kasus ke-4 Kasus

Polda Jatim Kembali Berhasil Tangkap Tersangka ke-4 Kasus ke-4 Kasus

SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Jajaran Polda Jatimi kembali berhasil menangkap satu tersangka baru atau tersangka ke-4 dalam perkara pengusiran  disertai kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti.

Seorang lansia berusia 80 tahun di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka yang telah diamankan polisi berjumlah empat orang.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur terhadap tersangka berinisial WE di kawasan Tandes, Surabaya, Rabu (31/12/2026).

BACA JUGA  Wah! Polda Jatim Bicara Soal Pidana Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk

Dengan ditangkapnya WE, Polda Jatim kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kekerasan Nenek Elina. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni SAK (Samuel), MY (Yasin) dan SY alias Klowor.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam perkara ini.

“Ada kemungkinan penambahan tersangka di samping yang sudah diamankan tiga orang ini,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

BACA JUGA  Polda Jatim Satukan Arema–Persebaya, Derby Dijaga Kondusif

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka dalam kasus kekerasan Nenek Elina dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penyidik Renakta Polda Jatim saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada unsur pidana kekerasan secara bersama-sama.

Sementara itu, terkait dugaan kepemilikan rumah maupun adanya surat-surat yang dilaporkan hilang dan diduga diambil oleh tersangka, akan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan selanjutnya.

Sumber: jatim.inews.id

BACA JUGA  Kapolri Berikan Penghargaan KPLB kepada Anggota Sat Brimob Polda Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News