SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) melepas 79 personel Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu (Pamapta) untuk memperkuat pelayanan publik di jajaran Polres. Upacara pelepasan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Senin (20/10/2025).
langkah strategis untuk memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat dan mendukung reformasi internal Polri. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tugas pelayanan.
“Terapkan patroli dialogis yang menempatkan personel sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Irjen Pol Nanang.
Sebanyak 79 perwira remaja yang dilepas terdiri atas 5 lulusan Akpol dan 74 lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Mereka akan bertugas di berbagai satuan, termasuk Ditsamapta, Bidkeu, Brimobda, serta Polres jajaran di bawah Polda Jatim.
Irjen Nanang menjelaskan bahwa pembentukan Pamapta merupakan bagian dari kebijakan Kapolri yang mengubah nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta.
Kebijakan itu tertuang dalam KEP/1438/IX/2025. Perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan humanis.
Ia juga menekankan agar seluruh personel menjadikan penugasan ini sebagai ajang pembuktian komitmen dan integritas Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.
Kapolda meminta agar Polwan dilibatkan sebagai negosiator di garis depan dalam setiap potensi konflik sosial, serta mengoptimalkan layanan darurat 110 agar lebih dikenal masyarakat.
“Laksanakan sistem reward and punishment secara konsisten terhadap kinerja pelayanan anggota,” ujar Irjen Nanang.
Kapolda Jatim berharap seluruh personel Pamapta mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai panggilan moral dan profesional, demikian (Red).
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media selalu.id