SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali mengamankan satu tersangka kasus kekerasan dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Tersangka berinisial WE, warga Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, ada penambahan satu tersangka,” ujarnya kepada Radar Surabaya, Jumat (2/1).
Abast menjelaskan, tersangka WE ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam kasus ini, WE berperan menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah korban.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah. Hingga saat ini, total ada empat tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan dan perusakan rumah nenek Elina, yakni Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, dan SY alias Klowor.
Sumber:radarsurabaya.jawapos.com

