JAKARTA || jatim.journalistpolice.com – Polri menyatakan telah memeriksa dua orang saksi dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS berinisial AY.
Penanganan perkara ini dimulai setelah diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menjelaskan, langkah awal yang dilakukan penyidik adalah membuat laporan polisi secara proaktif serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Polres Jakarta Pusat sebagai langkah proaktif telah menerbitkan laporan polisi model A dan juga meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka korban AY,” ujar Irjen Pol. Jhonny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Perkara tersebut juga menjadi perhatian langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kadiv Humas, penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan crime science investigation guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Saat ini penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti digital dari rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, sedang dianalisis lebih lanjut. Harapannya pelaku segera teridentifikasi,” jelasnya.
Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap dan motif penyerangan terhadap aktivis tersebut dapat diungkap secara jelas.

