SURABAYA – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Belum selesai menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Samuel kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Kali ini, laporan dilayangkan oleh Elina Widjajanti (80) terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah dan akta dokumen Letter C, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik tersebut tidak hanya ditujukan kepada Samuel, melainkan juga melibatkan sejumlah pihak lain.
Laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. “Terlapor berinisial S bersama beberapa pihak terkait lainnya. Laporan ini berkaitan dengan aset tanah yang berada di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep,” kata Wellem, Rabu (7/1/2026).
Menurut Wellem, laporan ini dibuat karena adanya dugaan kuat bahwa dokumen kepemilikan tanah yang diklaim Samuel tidak sah.
Dugaan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut baru diterbitkan pada tahun 2025, sementara Elisa saudara Nenek Elina sekaligus pemilik sah Letter C—telah meninggal dunia sejak 2017.
“Secara logika hukum, mustahil seseorang yang telah meninggal dunia melakukan transaksi jual beli. Para ahli waris pun memastikan tidak pernah ada transaksi atas aset tanah di Dukuh Kuwukan tersebut,” tegasnya.
Dalam pelaporan ini, pihak Nenek Elina turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan asli Letter C, akta waris, serta peta bidang atau sekat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diketahui sebelumnya, rumah milik Nenek Elina di Dukuh Kuwukan diklaim telah berpindah kepemilikan kepada Samuel.
Berbekal AJB dan dokumen lain, Samuel bersama sejumlah rekannya diduga mengusir Nenek Elina dan keluarganya, bahkan merobohkan bangunan rumah hingga rata dengan tanah. Saat ini, Samuel diketahui tengah ditahan di sel Polda Jawa Timur.

