BerandaHUKRIMSatgas Pangan Polda Jatim dan Bapanas Sidak Produsen Beras di Kediri

Satgas Pangan Polda Jatim dan Bapanas Sidak Produsen Beras di Kediri

KEDIRI – JATIM || jatim.journalistpolice.com – Tim gabungan dari Satgas Pangan Polda Jatim bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Satgas Pangan Polres Kediri Kota melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah produsen beras di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang berpotensi membebani masyarakat sekalligus menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang akhir tahun.

Sidak dilakukan di salah satu produsen beras yang berlokasi di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA  Kasus Rudapaksa di Blitar Mandek, GPI Desak Polda Jatim

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari proses produksi hingga kualitas beras yang dihasilkan, baik jenis premium maupun medium yang banyak dikonsumsi masyarakat.

Selain memeriksa mutu, petugas juga menelusuri rantai harga dari tingkat produsen hingga pengecer untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengawasan Harga

BACA JUGA  Polda Jatim Lumpuhkan Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan agar harga dan kualitas beras tetap terjaga serta tidak menyalahi aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh produsen beras di Kediri menjalankan distribusi dengan baik. Di sini kami temukan produsen yang menghasilkan beras premium, namun kami juga minta agar mereka turut menyediakan beras kualitas medium,” terang Andriko.

Lebih lanjut Andriko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, produsen di lokasi sidak menjual beras premium ke pengecer dengan harga Rp14.500 per kilogram.

BACA JUGA  Polairud Polda Jatim Selamatkan 2 Anak Terjebak Lumpur Terjebak Lumpur

Harga tersebut dinilai masih sesuai ketentuan karena di bawah HET yang telah ditetapkan, yakni Rp14.900 per kilogram.

“Ada selisih sekitar Rp400 per kilogram antara harga jual produsen dan HET. Artinya, pedagang eceran masih memiliki ruang keuntungan tanpa melanggar aturan harga,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andriko juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah minimal sebesar Rp6.500 per kilogram.

BACA JUGA  Inafis dan Labfor Polda Jatim Selidiki Kebakaran Ruang Farmasi RSUD dr. Harjono Ponorogo

Ketentuan ini dibuat agar petani tetap memperoleh keuntungan yang layak setelah adanya penurunan subsidi pupuk sebesar 20 persen.

“Kita pastikan produsen tidak membeli gabah di bawah Rp6.500. Dengan subsidi pupuk yang sudah diturunkan, biaya produksi petani juga berkurang, sehingga margin keuntungan tetap terjaga,” terangnya.

Ia menambahkan, di wilayah Jawa Timur masih ditemukan sejumlah produsen yang menjual beras melebihi HET.

BACA JUGA  Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Dugaan Pembakaran Gedung Grahadi

Pihaknya telah memberikan peringatan keras, dan apabila dalam dua minggu tidak ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

“Kami tidak ingin masyarakat membeli beras di atas harga yang ditentukan. Untuk beras medium harga tertinggi Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900. Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Andriko menutup keterangannya, demikian (Red)

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media surabaya.tribunnews.com.

BACA JUGA  Polda Jatim Bongkar Sindikat Mobil Online “Skema Segitiga”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News